Kebijakan Komunikasi PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank / Perseroan) dirancang untuk memastikan informasi perusahaan disampaikan secara akurat, transparan, dan tepat waktu guna menjaga citra positif serta mengelola risiko reputasi.
A. Tujuan Kebijakan
Membangun komunikasi efektif dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mempromosikan citra merek yang konsisten dengan visi bisnis, serta memastikan pengungkapan informasi yang wajar (fair disclosure).
B. Prinsip Dasar (GCG):
Komunikasi berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance, terutama Transparansi (keterbukaan informasi material) dan Akuntabilitas (kejelasan fungsi dan pelaksanaan).
C. Target Komunikasi dan Media
Pemegang Saham: Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Paparan Publik (Public Expose), Keterbukaan Informasi, Laporan Tahunan/Keuangan, serta situs web resmi.
Regulator: Melalui pelaporan berkala dan insidentil secara elektronik (dan secara fisik apabila diperlukan) kepada Regulator terkait.
Publik dan Nasabah: Melalui media luar ruang, kanal digital, situs web resmi, serta akses email.
Media: Melalui siaran pers (press release) dan konferensi pers.
Internal: Melalui komunikasi terarah antara Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh jajaran karyawan.
D. Akses email
Perseroan menyediakan akses bagi pemegang saham, investor, dan masyarakat untuk berkomunikasi melalui alamat email: corporate.communication@mncbank.co.id
Kebijakan Komunikasi dikaji secara berkala sesuai dengan perkembangan Perseroan.

