MNC Bank telah memiliki Piagam Audit Internal yang disahkan oleh Presiden Direktur, Dewan Komisaris, dan Komite Audit. Piagam ini menjadi acuan utama bagi SKAI dalam menjalankan tugasnya dan memuat ketentuan mengenai tujuan, ruang lingkup, visi, misi, kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab SKAI.
Evaluasi terhadap Piagam Audit Internal dilakukan secara berkala guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal.

