Loading...

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

MNC Bank berkomitmen menjaga tata kelola tertinggi serta menanamkan kultur profesional dan etika yang menghargai perilaku panutan, kesadaran akan lingkungan serta integritas personal dan korporat.

Tata kelola perusahaan yang baik / Good Corporate Governance (GCG) bukan sekadar langkah kepatuhan melainkan terjalinnya ikatan kuat antara praktik tata kelola berkualitas dengan penciptaan nilai. Untuk itu, dari awal kami telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa telah terdapat dasar yang kuat dalam Bank untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG yaitu: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran serta kesetaraan ketika kami telah secara resmi menjadi perusahaan publik.

Penerapan prinsip-prinsip GCG tersebut adalah sebagai wujud komitmen kami sebagai bagian dari misi Bank untuk meningkatkan daya saing perusahaan dan membangun bisnis utama kami di bidang perbankan dengan tata pengelolaan yang terstruktur dan profesional. Berlandaskan pedoman tata kelola perusahaan (code of corporate governance), Bank melakukan prinsip-prinsip GCG yang dijabarkan dalam dua landasan sebagai bagian dari implementasi GCG Bank.

Landasan utama penerapan GCG yakni membangun governance structure yang kuat yaitu struktur Dewan Komisaris, Direksi dan jajaran manajemen yang lengkap dan solid; termasuk berfungsinya komite-komite baik di level Dewan Komisaris maupun Direksi yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus Bank. Landasan kedua adalah governance commitment yaitu komitmen yang kuat untuk menjalankan prinsip-prinsip GCG dari organ perusahaan: Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh pemangku kepentingan.

Bank juga melakukan internalisasi prinsip-prinsip GCG kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan, mengenai pentingnya penerapan prinsip-prinsip GCG di masing-masing unit kerja yang dilakukan secara konsisten. Prinsip-prinsip GCG secara esensial juga telah diserap dalam nilai-nilai perusahaan Bank yang disosialisasikan secara sistematis. Hasil akhir yang diharapkan dari proses internalisasi / sosialisasi GCG dan budaya kerja adalah tumbuhnya perilaku yang mencerminkan budaya GCG.

Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola

High Risk Jurisdiction

"High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action" adalah negara/yurisdiksi berisiko tinggi yang memiliki defisiensi strategis signifikan pada rezim pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sehingga MNC Bank diminta untuk menerapkan EDD, dan dalam keadaan yang sangat serius, menerapkan countermeasures terhadap negara yang diidentifikasi berisiko tinggi dalam rangka melindungi sistem keuangan Indonesia dari kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM) yang risikonya berasal dari negara berikut, yaitu:

1.    Yurisdiksi yang menjadi sasaran FATF kepada para anggotanya dan yurisdiksi lain untuk menerapkan tindakan countermeasures (penolakan):

·       Korea Utara

·       Iran

Bank menolak hubungan usaha terhadap calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat (beneficial owner), conductor dan/atau Walk In Customer (WIC) yang berasal dari negara yurisdiksi dimaksud yang digolongkan sebagai Black List

2.    Yurisdiksi yang menjadi subjek FATF kepada para anggotanya dan yurisdiksi lainnya untuk menerapkan langkah-langkah EDD yang proporsional terhadap risiko yang timbul dari yurisdiksi tersebut:

·       Myanmar

Bank melakukan kewajiban EDD dan menyampaikan laporan aktivitas mencurigakan pada aplikasi APU, PPT dan PPPSPM terhadap calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat (beneficial owner), conductor dan/atau Walk In Customer (WIC) yang berasal dari negara yurisdiksi dimaksud. Jika tidak ada kemajuan lebih lanjut hingga Oktober 2026, FATF akan mempertimbangkan Myanmar untuk countermeasures

Jurisdictions with strategic deficiencies yaitu negara/yurisdiksi yang dinilai belum mengimplementasikan action plan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sehingga dipantau secara ketat. Berikut ini daftar terbaru, yaitu:

  1. Angola

  2. Bolivia

  3. Bosnia & Herzegovina

  4. Bulgaria

  5. Kamerun

  6. Pantai Gading

  7. Kongo

  8. Haiti

  9. Irak

  10. Kenya

  11. Kuwait

  12. Laos

  13. Lebanon

  14. Monako

  15. Nepal

  16. Papua New Guinea

  17. Sudan Selatan

  18. Syria

  19. Venezuela

  20. Vietnam

  21. Virgin Islands (UK)

  22. Yaman

Bank melakukan kewajiban EDD terhadap calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat (beneficial owner), conductor dan/atau Walk In Customer (WIC) yang berasal dari negara yurisdiksi daftar negara berisiko tinggi sebagaimana dimaksud. Daftar tersebut dapat berubah seturut dengan kebijakan yang diambil FATF.

  

*FATF (Financial Action Task Force) merupakan organisasi internasional yang menetapkan standar global untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

*EDD (Enhanced Due Diligence) adalah proses investigasi dan uji tuntas lanjutan yang jauh lebih mendalam daripada prosedur standar (Customer Due Diligence atau CDD).

Sumber:

https://www.fatf-gafi.org/en/topics/high-risk-and-other-monitored-jurisdictions.html?hf=10&b=0&s=desc(fatf_releasedate)

https://ojk.go.id/apu-ppt/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Informasi-Negara-Berisiko-Tinggi-yang-Dipublikasikan-oleh-Financial-Action-Task-Force-(FATF)-%E2%80%93-Juni-2026.aspx

 

Background Find Your Needs

Hubungi Layanan Kami

Nikmati layanan perbankan MNC Bank yang siap melayani Anda 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Call Center kami di bawah ini

cta-img