Kami sangat peduli
Sampaikan kepada kami, bila Nasabah memiliki keluhan atau ketidak-puasan atas produk atau layanan MNC Bank.
Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui:
MNC Bank Call Center di 1500 188,
E-mail: customer_care@mncbank.co.id atau
Datang langsung ke MNC Bank Kantor Cabang terdekat
Untuk menyampaikan pengaduan, Nasabah harus menyiapkan:
Identitas diri (KTP/Paspor)
Kronologis permasalahan
Data/dokumen pendukung seperti antara lain bukti transaksi, formulir sanggahan, dan lainnya
MNC Bank melalui staffnya:
Menerima pengaduan
Menyampaikan Nomor Pengaduan sebagai referensi
Memberikan solusi atas permasalahan Nasabah
Memberikan informasi perpanjangan waktu apabila waktu penanganan pengaduan lebih dari 20 hari kerja
Menyampaikan informasi bahwa pengaduan telah diselesaikan dengan baik
Kami akan menyelesaikan pengaduan dan keluhan yang disampaikan. Jika nasabah tidak puas dengan hasil dari penyelesaian yang diberikan, nasabah dapat melanjutkan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah dengan Bank melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) adalah lembaga yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Nasabah dapat melakukan pengaudan ke LAPS dan kemudian LAPS akan menindaklanjuti ke Bank. Nasabah dapat menyampaian permohonan penyelesaian sengketa melalui walk-in dan surat-menyurat (termasuk surat elektronik).
Adapun kriteria keluhan yang dapat disampaikan melalui LAPS, berupa:
Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Bank namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
Sengketa bersifat keperdataan.

