Pedoman Kerja Direksi merupakan acuan bagi Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mengelola Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) yaitu Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Independensi (independency), Keadilan dan Kewajaran (fairness), serta memenuhi nilai-nilai dan etika kerja MNC Bank.
Pedoman kerja ini disusun berdasarkan aturan yang berlaku bagi MNC Bank sebagai korporasi, bank umum, pasar modal, serta peraturan internal anggaran dasar dan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebagai acuan pelaksanaan tugas, MNC Bank telah menetapkan Pedoman Kerja Direksi yang berlaku sejak Februari 2024. Pedoman ini mengatur secara komprehensif tata cara Direksi dalam menjalankan fungsi pengurusan Perseroan, yang meliputi:
Tugas, tanggung jawab, dan pelaporan;
Kewajiban Direksi;
Ketentuan rangkap jabatan;
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian;
Masa jabatan Direksi;
Penilaian kinerja;
Remunerasi anggota Direksi;
Pelaporan pelanggaran;
Nilai-nilai Perseroan; dan
Etika kerja Direksi.

