Pedoman Kerja Dewan Komisaris merupakan acuan bagi Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mengelola Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) yaitu Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Independensi (independency), Keadilan dan Kewajaran (fairness), serta memenuhi nilai-nilai dan etika kerja MNC Bank. Pedoman kerja ini disusun berdasarkan aturan yang berlaku bagi MNC Bank sebagai korporasi, bank umum, pasar modal, serta peraturan internal anggaran dasar dan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, kehati-hatian, serta menjunjung tinggi prinsip independensi. Tugas Dewan Komisaris antara lain meliputi:
1. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, kehati-hatian, dan independen.
2. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, yang paling kurang diwujudkan dalam:
» Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
» Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
» Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
» Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
» Rencana strategis Bank;
» Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan Bank.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
4. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank.
5. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali:
» Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum;
» Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka (5) merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
7. Melakukan pengawasan aktif atas penerapan manajemen risiko yang melekat pada seluruh aktivitas Bank, yang sekurang-kurangnya mencakup:
» Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko;
» Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko;
» Mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
Tanggung jawab Dewan Komisaris antara lain:
1. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Bank yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
2. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Bank apabila dapat membuktikan bahwa:
» Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
» Telah melaksanakan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan Bank;
» Tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan yang mengakibatkan kerugian;
» Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3. Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
4. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, setiap anggota Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan, dengan besaran tanggung jawab sesuai dengan tingkat kesalahan dan kelalaiannya.
5. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap kepatuhan atas ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat, termasuk kewajiban beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta larangan memberikan perlakuan diskriminatif kepada konsumen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

