Miliki properti impian anda dengan KPP MNC, Kredit Pemilikan Properti yang memberi solusi tanpa kerumitan bagi anda.
Keunggulan KPP MNC
Proses Yang Cepat dan Mudah
Kami paham betapa kecepatan dan kemudahan menjadi sesuatu yang berharga untuk anda. Relationship Manager kami yang terlatih akan membantu anda mendapatkan keputusan kredit dengan cepat dan mudah.Jangka Waktu Yang Fleksibel
Kami paham betapa fleksibilitas dalam angsuran menjadi sesuatu yang penting untuk anda. Nikmati jangka waktu kredit hingga 30 tahun untuk fleksibilitas angsuran anda.Pilihan Jenis Properti Yang Beragam
Kami paham tiap pribadi memiliki pilihan yang berbeda. Kami tawarkan pembiayaan pemilikan untuk beragam pilihan properti mulai dari Rumah Tinggal, Rumah Toko, Apartemen maupun Kavling Siap Bangun dari Pengembang, Property Agent maupun penjual langsung.
Suku Bunga dan Biaya Yang Kompetitif
Kami paham betapa berharganya tiap rupiah yang anda keluarkan. Kami berusaha untuk tetap kompetitif dalam suku bunga dan biaya kredit.
Syarat dan Ketentuan
Warga Negara Indonesia
Perorangan (bukan badan usaha)
Usia minimum 21 tahun. Untuk karyawan maksimum 55 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Untuk pengusaha dan profesional maksimum
70 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
Melengkapi persyaratan administrasi
Pemohon dan Properti berlokasi di wilayah kerja MNC Bank
Dokumen Pengajuan KPP MNC
Dokumen | Karyawan | Pengusaha | Profesional |
Aplikasi Permohonan Pinjaman diisi lengkap dan ditandatangani | v | v | v |
Copy KTP Pemohon beserta Suami/Istri (menikah), Copy NPWP, Copy Kartu Keluarga, | v | v | v |
Copy Rekening 3 bulan terakhir | v | v | v |
Asli Surat Keterangan Kerja & Copy Slip gaji bulan terakhir | v |
| v |
Copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, |
| v |
|
Copy Surat ijin praktek / Copy sertipikat dari asosiasi profesi |
|
| v |
Copy laporan keuangan perusahaan (untuk pinjaman > Rp 1 M) |
| v | v |
Copy Sertipikat , Copy IMB, Copy PBB terakhir, Copy kwitansi pembayaran tanda jadi/uang muka, Surat Pesanan Rumah (khusus pembelian dari Pengembang) | v | v | v |

