Loading...

Ekspor

Ekspor

  1. Letter of Credit Advising
    Penerusan Letter of Credit (LC) ekspor yang diterbitkan oleh bank penerbit di luar negeri kepadap enerima LC di Indonesia.

  2. Transferable Letter of Credit
    Memberikan hak kepada penerima LC untuk menyerahkan atau mengalihkan haknya atas LC tersebut, baik sebagian ataupun seluruhnya kepada satu atau lebih pihak ketiga.

  3. Negotiation under Sight LC/ Surat Kredit Berdokumen
    Dalam Negeri (SKBDN) Pembiayaan oleh Bank kepada eksportir/ penjual, berupa pembelian atau pengambilalihan dokumen ekspor ataupun lokal, sesuai dengan syarat dan kondisi dari LC atau SKBDN.

  4. Non LC Financing (Documents against Payment & Documents against Acceptance)
    Documents against Acceptance) Pembiayaan jangka pendek kepada eksportir/penjual untuk transaksi perdagangan berdasarkan dokumen tanpa LC sesuai dengan persyaratan pembayaran yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

  5. Discounted Under Usance LC
    Pembiayaan dengan cara diskonto terhadap penyerahan dokumen wesel ekspor berjangka, berdasarkan Usance LC yang telah diterima dan dijamin pembayarannya terlebih dahulu oleh Issuing Bank atau Accepting Bank.

  6. Pre Shipment Financing
    Pemberian fasilitas kredit jangka pendek untuk modal kerja nasabah untuk pembelian bahan baku untuk proses barang menjadi barang jadi yang akan diekspor maupun di jual di lokal. Fasilitas ini dapat membantu cash flow nasabah berdasarkan penyerahan LC/SKBDN atau Purchase Order yang disetujui Bank dan pelunasannya dari hasil negosiasi dokumen ekspor dan lokal.

  7. Outward Documentary Collection
    MNC Bank juga menangani proses penagihan dokumen ekspor non LC kepada importir/ pembeli di luar negeri. Dokumen tersebut dapat berupa D/P (Documents against Payment) maupun D/A (Documents against Acceptance).

 

Import & Domestic Purchases
LC
Pemberian fasilitas pembukaan LC Sight/Usance untuk pembelian barang dan atau jasa dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia, dimana MNC Bank sebagai Penjamin dalam pembayaran LC kepada Exportir/beneficiary


SKBDN
Pemberian fasilitas pembukaan SKBDN untuk pembelian barang antar daerah/kota/ pulau dalam wilayah Indonesia, dimana Pembeli dan Penjual berkedudukan di Indonesia


Usance Payable at Sight (UPAS)
Pemberian fasilitas UPAS kepada importir/nasabah untuk pembelian barang dan atau jasa lainnya, dimana Exportir/Beneficiary dapat menerima pembayaran secara sight dan tidak perlu menunggu sampai jatuh tempo.


Post Import Financing (PIF)
Pembiayaan jangka pendek yang diberikan Bank MNC kepada importir/pembeli, yang dipergunakan untuk membayar kewajiban atas transaksi perdagangan dengan dan atau tanpa menggunakan LC/SKBDN.

Background Find Your Needs

Hubungi Layanan Kami

Nikmati layanan perbankan MNC Bank yang siap melayani Anda 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Call Center kami di bawah ini

cta-img