SYARAT DAN KETENTUAN MOBILE BANKING MNC BANK


A.DEFINISI


1. Mobile Banking (mbanking) adalah layanan electronic banking untuk melakukan transaksi finansial dan non-finansial dengan tampilan menu yang lebih jelas dimana aplikasi harus diunduh terlebih dahulu menggunakan perangkat telepon selular serta Teknologi 3G/GPRS/WIFI.

2. Bank atau MNC Bank adalah PT Bank MNC Internasional, Tbk  maupun kantor-kantor cabangnya yang ada di seluruh Indonesia    

3. Layanan Mobile Banking MNC Bank adalah layanan Mobile Banking yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah

4. Teknologi 3G/GPRS/WIFI adalah teknologi pengiriman dan penerimaan paket data yang disediakan penyedia layanan jaringan/telekomunikasi bidang selular.

5. Nasabah berarti pihak-pihak yang mempunyai rekening pada Bank atau memiliki Kartu.Kredit MNC Bank 

6. Password adalah identitas atau kode rahasia yang dimiliki dan digunakan Nasabah untuk login ke aplikasi Mobile Banking Bank.

7. Personal Identification Number atau PIN adalah  nomor pengenal pribadi yang berupa rangkaian angka dan/atau huruf yang diperoleh dari Bank atau atas permintaan Nasabah yang bersifat rahasia dan pribadi. PIN merupakan identitas Nasabah yang digunakan untuk melakukan transaksi perbankan.

8. One Time Password (OTP) adalah kode yang digenerate oleh sistem Mobile Banking yang digunakan saat bertransaksi, hanya dapat dipakai satu kali dengan masa periode valid yang terbatas.

9. Rekening adalah rekening giro dan/atau tabungan dan/atau deposito berjangka dan/atau jenis-jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank yang melekat dengan Layanan Mobile Banking MNC Bank.

10. Instruksi adalah perintah yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank melalui  Layanan Mobile Banking MNC Bank sesuai dengan prosedur dan ketentuan Bank.

11. Kartu Kredit MNC Bank adalah alat pembayaran berupa kartu kredit yang diterbitkan oleh MNC Bank dengan jenis Visa Gold, Visa Platinum, Master Card Motion atau jenis kartu kredit lainnya yang diterbitkan oleh MNC Bank 

12. KTA adalah Kredit Tanpa Agunan berupa pemberian fasilitas kredit oleh MNC Bank kepada debitur tanpa adanya suatu agunan yang diberikan oleh debitur untuk menjamin fasilitas kredit tersebut 

13. KPR ( Kredit Kepemilikan Rumah)  adalah  pemberian fasilitas kredit oleh MNC Bank kepada debitur yang digunakan untuk pembelian rumah 

14. History adalah fitur dari Mobile Banking  yang secara otomatis menyimpan bukti transaksi Mobile Banking yang dapat diakses melalui menu profile 

15. Notifikasi adalah fitur dari Mobile Banking  yang menginformasikan  kepada  Nasabah  mengenai produk-produk ataupun promosi Bank, juga informasi mutasi rekening ataupun transaksi Kartu Kredit.

16. Interest Rate adalah persentase suku  bunga yang digunakan dalam perhitungan bunga tabungan, deposito dan pinjaman

17. Tenor adalah jangka waktu keikutsertaan Nasabah  pada  produk Bank seperti deposito ataupun jangka waktu pinjaman pada Bank 

B. PERSYARATAN DAN KETENTUAN

1. Layanan Mobile Banking MNC Bank   merupakan kesatuan layanan untuk setiap rekening perorangan.

2. Layanan  Mobile Banking MNC Bank  dapat diaktifkan setelah Nasabah  melakukan pendaftaran dan membuat Password  dan PIN pada saat pertama kali membuka Layanan Mobile Banking.

3.  Layanan Mobile Banking MNC Bank   hanya dapat digunakan pada 1 (satu) nomor CIF Nasabah, 1 (satu) perangkat  telepon selular untuk mengunduh aplikasi Mobile Banking MNC Bank.

4.  Instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui Layanan Mobile Banking MNC Bank  hanya  dapat dilakukan apabila telah dilakukan dengan menggunakan nomor telepon seluler Nasabah yang telah didaftarkan pada  Bank dan Nasabah telah melakukan aktivasi pada Mobile Banking MNC Bank.  Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor telepon seluler dan PIN dan/atau kode transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan Instruksi dimaksud. Oleh karena itu Instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

5.  Bukti transaksi akan ditampilkan apabila semua proses authorisasi dianggap berhasil oleh system Mobile Banking MNC Bank .

6. Nasabah wajib memastikan bahwa telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi melalui Layanan Mobile Banking MNC Bank bebas dari virus, malware ataupun hal lainnya yang dapat mengganggu dan/atau tidak dapat dijalankannya  transaksi  Nasabah.

7. Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/ data dari Nasabah.

8. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.

9. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah dan Nasabah juga mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan mengklik tombol "Batal". Sebagai tanda persetujuan atas data transaksi yang ditampilkan Mobile Banking MNC Bank, Nasabah harus mengklik tombol "Lanjutkan" pada menu konfirmasi transaksi finansial.

10. Nasabah wajib memastikan bahwa saldo dalam Rekening  mencukupi sebelum Instruksi transaksi dilaksanakan melalui Layanan Mobile Banking MNC Bank dan Nasabah telah memastikan bahwa seluruh data yang diperlukan dalam melakukan transaksi sudah benar dan lengkap 

11. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila (i) saldo rekening Nasabah di Bank tidak mencukupi untuk melakukan transaksi ; (ii) Rekening Nasabah  diblokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan  dari Bank yang akan diberitahukan kepada Nasabah; (iii) Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa praktek penipuan atau aksi kejahatan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan  telah atau akan dilakukan.

12. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa :

i. Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Layanan Mobile Banking MNC Bank,  Nasabah mengakui semua perintah dan komunikasi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh Nasabah.

ii. Bukti atas perintah dari Nasabah kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data milik Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out computer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.

13. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan Layanan Mobile Banking MNC Bank  merupakan tanggungjawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul atas segala risiko yang ditimbulkan di antaranya : 

(i) transaksi yang dilakukan Nasabah yang melanggar atau bertentangan dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini dan atau peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan Bank yang berlaku

(ii) diketahuinya dan disalahgunakannya  PIN dan/ atau Password  milik Nasabah oleh pihak lain

(iii) Instruksi yang tidak lengkap ataupun salah dan transaksi apapun yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah yang mengakibatkan risiko kerugian bagi Nasabah


14. Layanan Mobile Banking MNC Bank akan ditangguhkan dan/atau diberhentikan oleh Bank apabila 

(i) terjadi penggantian nomor telepon selular yang digunakan Nasabah dan hal tersebut telah diberitahukan kepada Bank  

(ii) Nasabah menutup Rekening yang dapat diakses melalui Layanan Mobile Banking MNC Bank 

(iii) Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau putusan pengadilan 

(iv) Bank menemukan adanya penyalahgunaan Rekening oleh Nasabah dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum 

(v) Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian jasa Layanan Mobile Banking MNC Bank dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.


15. Nasabah tidak diperkenankan untuk memanipulasi, menyalin data dan/atau melakukan tindakan lainnya yang mengakibatkan perubahan data pada Layanan Mobile Banking MNC Bank, dan/atau data nomor telepon seluler pada kartu SIM (SIM Card) yang terdaftar pada Layanan Mobile Banking MNC Bank secara melawan hukum.


16. Nasabah harus segara melaporkan kepada Bank apabila:

(i) Tidak lagi menggunakan nomor telepon seluler yang terdaftar pada Layanan Mobile Banking MNC Bank;

(ii) Mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor telepon seluler atau kartu SIM (SIM Card);

(iii) Terdapat penggunaan dan/atau perubahan Layanan Mobile Banking MNC Bank oleh pihak yang tidak berwenang.


17. Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk

(i) membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada Layanan Mobile Banking MNC Bank dan/atau 

(ii) menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui Layanan Mobile Banking MNC Bank .


C. PASSWORD DAN PIN


1. Password dan PIN merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah. Nasabah wajib menjaga dengan baik Password dan PIN tersebut.


2. Nasabah diberi kebebasan untuk membuat Password dan PIN sendiri dan dapat melakukan perubahan atau penggantian apabila terindikasi diketahui oleh pihak lain.


3. Apabila Nasabah salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka secara otomatis Password untuk login ke aplikasi Mobile Banking Bank milik Nasabah akan terblokir. Untuk mengaktifkan kembali Password, Nasabah wajib melakukan aktivasi ulang Password melalui aplikasi Mobile Banking Bank di ATM MNC Bank atau Call Centre Bank.


4. Nasabah wajib mengamankan Password dan PIN Mobile Banking dengan cara

(a) tidak memberitahukan Password dan PIN kepada orang lain.

(b) tidak mencatatkan Password dan PIN pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.

(c) berhati-hati menggunakan Password dan PIN agar tidak diketahui orang lain.

(d) mengganti PIN secara berkala.

(e) tidak menggunakan PIN yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.

5. Penggunaan Password dan PIN mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.


D. BIAYA – BIAYA

1. Bank berhak untuk mendebet biaya administrasi bulanan dan/atau biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan Layanan Mobile Banking MNC Bank dan transaksi yang dilakukan melalui Layanan Mobile Banking MNC Bank

2. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah atas pembayaran biaya-biaya terkait penggunaan Layanan Mobile Banking MNC Bank. Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik kembali, dicabut dan atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 dan 1814  Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga.

E. INFORMASI NILAI TUKAR MATA UANG

Data kurs yang tercantum dalam Layanan Mobile Banking MNC Bank adalah benar dan hanya merupakan informasi untuk Nasabah, bukan sebagai dasar ataupun acuan yang digunakan untuk melakukan transaksi. Data yang digunakan untuk melakukan transaksi adalah kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan. Bank dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap data yang ada berdasarkan data kurs yang berlaku. Segala kerugian yang mungkin timbul akibat dikeluarkannya informasi data kurs menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali apabila kerugian tersebut timbul karena kelalaian dari Bank.

F. FORCE MAJEURENasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu Layanan Mobile Banking MNC Bank, web browser atau komputer sistem Bank, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

G. LAIN – LAIN

1. Nasabah dapat menghubungi Call Center 1500-188 atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan akses Layanan Mobile Banking MNC Bank.

2. Dengan disetujuinya Layanan Mobile Banking MNC Bank  ini oleh Nasabah, maka Nasabah setuju dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam Layanan Mobile Banking MNC Bank  ini, Kebijakan Privasi dan Pengamanan (Online Privacy and Security) - Mobile Banking dan Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening di Bank serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, berikut segala perubahan dan/atau penambahan syarat dan ketentuan, yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Syarat dan Ketentuan  ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan