Cari
BANCASSURANCE
MNC SAFE PRO
Penerbit : MNC Life
Jenis produk : Asuransi jiwa berjangka
Masa proteksi : 10 tahun
Masa pembayaran premi : 5 tahun
Premi Berkala, Uang Pertanggungan dan Manfaat Bulanan (jika terjadi risiko):
Penerbit : MNC Life
Jenis produk : Asuransi jiwa berjangka
Masa proteksi : 10 tahun
Masa pembayaran premi : 5 tahun
Premi Berkala, Uang Pertanggungan dan Manfaat Bulanan (jika terjadi risiko):
Paket | Premi Sesuai Dengan Metode Pembayaran Premi | Uang Pertanggungan | Manfaat Bulanan | |||
Tahunan | Semesteran | Kuartalan | Bulanan | |||
1 | 3,000,000 | 1,560,000 | 810,000 | 300,000 | 50,000,000 | 1.500.000 |
2 | 5,000,000 | 2,600,000 | 1,350,000 | 500,000 | 100,000,000 | 3.000.000 |
3 | 10,000,000 | 5,200,000 | 2,700,000 | 1,000,000 | 225,000,000 | 6.750.000 |
4 | 20,000,000 | 10,400,000 | 5,400,000 | 2,000,000 | 500,000,000 | 15.000.000 |
Manfaat
- Manfaat meninggal dunia
- Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam 2 tahun pertama karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan kepada Pihak yang Ditunjuk;
- Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam 2 tahun pertama karena sakit (bukan kecelakaan) dalam masa pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi berupa pengembalian premi yang telah dibayarkan (tanpa bunga) kepada Pihak yang Ditunjuk
- Apabila Tertanggung meninggal dunia setelah 2 tahun pertama disebabkan karena sakit maupun kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah 3% Uang Pertanggungan yang dibayarkan tiap bulan hingga akhir masa pertanggungan kepada Pihak yang Ditunjuk Meninggal dunianya Tertanggung bukan sebagai akibat hal-hal yang dikecualikan dalam Polis
- Manfaat penebusan (surrender)
- Manfaat hidup akhir masa pertanggungan
Risiko
- Masa pertanggungan berakhir jika pembayaran premi tidak dibayarkan hingga akhir masa leluasa pembayaran premi
- Klaim yang tidak dibayar tepat waktu akibat pemenuhan dokumen administrasi yang tertunda
Persyaratan & Tata Cara
- Nasabah individu, usia masuk : 6 bulan s.d 55 tahun
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau rawat jalan
- Mengisi form KYC dan SPAJ
- Menyerahkan copy KTP dan NPWP
- Grace periode : 30 hari kalendar sejak tanggal jatuh tempo yang terakhir untuk melunasi Premi
- Nilai tunai : tidak ada
- Masa Pemahaman Polis : 14 (empat belas) hari kalender sejak polis diterima
- Pemulihan Polis : Dalam waktu 2 tahun setelah Polis lapsed.
Biaya
- Biaya Polis sebesar Rp150.000 dan biaya materai Rp6.000 sudah termasuk didalam premi